BAZNAS Sumut Silaturahmi Ke Kejatisu, Bahas Koordinasi Rencana Perjanjian Kerjasama
baznas_sumut_silaturahmi_ke_kejatisu_bahas_koordinasi_perjanjiaan_kerjasama
27/12/2024 | Penulis: Admin BAZNAS-Sumut
Rapat Koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Jum'at (27/12), BAZNAS Sumut silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yaitu Bapak Idianto, SH, MA yang berlangsung di ruang rapat Kejatisu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre Wanda Ginting mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi rencana Perjanjian Kerjasama antara Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Bantuan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya dalam Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.
Turut mendampingi Kajatisu pada pertemuan tersebut Kabag Tata Usaha Rahmad Isnaini, SH MH, Kasi Perdata Chairul Fadli SH dan Kasi Pertimbangan Hukum pada Bidang Datun Kejati Sumatera Utara Farouk Fahrozi SH MH.
Rencana perjanjian kerjasama dan permohonan bantuan pendampingan hukum oleh Baznas Provinsi Sumut kepada Kejati Sumut dinilai sebagai langkah positif agar Baznas dapat mengelola Zakat Infaq dan Sodakoh (ZIS) sesuai syariat dan Undang-undang zakat Nomor 23 tahun 2011.
Sedangkan Ketua Umum Baznas Provinsi Sumatera Utara, Prof.Dr.H.Mohammad Hatta dalam kesempatan itu menjelaskan tentang lembaga pengelola ZIS ini, terutama dalam pengumpulan dan pendistribusian ZIS.
Prinsip dasar dalam pengelolaan ZIS ada tiga, yakni Aman Syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.
Dijelaskannya, Baznas mengalokasikan pendistribusian ZIS ini dalam 5 program utama, yaitu:
1. Sumut Taqwa, Dakwah dan Advokasi.
2. Sumut peduli program kemanusiaan.
3. Sumut sehat program Kesehatan.
4. Sumut cerdas program pendidikan.
5. Sumut makmur program ekonomi.
“Tujuan utama dalam program tersebut adalah peningkatan kualitas umat dan lebih tegas lagi pengentasan kemiskinan. Tentu saja keberhasilan pengelolaan tergantung kepada pengumpulan dan pendistribusian yang tepat sasaran, sesuai dengan 3 prinsip dasar di atas dan untuk itulah Baznas memerlukan pendampingan dari Kejatisu,” pungkasnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Sumut Terima Kunjungan Medics World Wide untuk Dukungan Kemanusiaan Gaza
17/09/2025 | Markom Baznas Sumut
BAZNAS Resmikan Balai Ternak di Kabupaten Langkat
13/09/2025 | MARKOM BAZNAS-Sumut
BAZNAS Sumut Terima Silaturahim Dari DENSUS 88
13/01/2025 | Admin BAZNAS-Sumut
BAZNAS Sumut dan Pemprov Sumut Bantu Korban Puting Beliung di Labura
27/09/2025 | Markom Baznas Sumut
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BAZNAS Sumut dengan Kanwil Ditjenpas Sumut
16/07/2025 | Markom Baznas Sumut
BAZNAS Sumut Salurkan Bantuan Alat Bengkel Sepeda Motor Melalui Program Z-Auto
24/06/2025 | Admin BAZNAS Sumut

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS