WhatsApp Icon

Syarat & Ketentuan

Dengan mengakses dan menggunakan layanan di website www.baznas.go.id, Anda menyetujui syarat dan ketentuan berikut:

  1. Penerimaan Informasi (Newsletter)

    Pengguna situs yang memasukkan email, maka berhak baginya menerima informasi berupa kegiatan atau aktivitas BAZNAS dalam bentuk newsletter dan lain sebagainya.

  2. Bukti Setor Zakat (BSZ)

    Muzaki yang telah membayar zakat dan melakukan konfirmasi berhak mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ).

  3. Pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

    Bukti Setor Zakat (BSZ) dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).

  4. Biaya Administrasi Pembayaran

    Apabila muzaki menerima ketentuan biaya administrasi ketika melakukan pembayaran, maka ketentuan tersebut ditanggung oleh muzaki sesuai standar pembayaran yang berlaku dari setiap channel pembayaran.

  5. Laporan Pendistribusian Zakat

    Dengan menunaikan zakat ke BAZNAS, muzaki berhak menerima laporan pendistribusian zakat melalui email.

  6. Pilihan Peruntukan Zakat/Infak

    Muzaki dapat memilih peruntukan zakat atau infak sesuai keinginan.