
KETUA BAZNAS SUMUT HADIRI ACARA MUI SUMUT
Sabtu, 22 Juli 2023 di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara. Prof. Dr. H. Mohd. Hatta, Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Utara memberikan paparan tentang pendayagunaan zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2011.
Dalam paparannya, Prof. Dr. H. Mohd. Hatta, menyoroti pentingnya pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dalam rangka menangani fakir miskin dan meningkatkan kualitas umat. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 27 undang-undang tersebut, akan dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
Beliau juga menjelaskan tentang syarat-syarat pendayagunaan zakat untuk usaha produktif berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 52 tahun 2014. Syarat-syarat tersebut antara lain, mustahik telah memenuhi kebutuhan dasar, memenuhi ketentuan syariah, menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi mustahik, serta mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelola zakat. Untuk mendapatkan pendayagunaan zakat, penerima manfaat harus memenuhi kriteria mustahik dan mendapatkan pendampingan dari amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik.
Dalam konteks pendistribusian zakat, Prof. Dr. H. Mohd. Hatta, menyebutkan bahwa zakat dapat digunakan untuk tujuan konsumtif, bersifat jangka pendek, dan memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, ketika zakat didayagunakan untuk tujuan produktif, ia akan bersifat jangka panjang dengan fokus meningkatkan nilai dan mencapai kemaslahatan umum.
22-07-2023 | BAZNAS-SUMUT

KETUA BAZNAS SUMUT HADIR DAN MEMBERIKAN SAMBUTAN DALAM PELANTIKAN PIMPINAN BAZNAS KOTA TEBING TINGGI
Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Utara Prof. Dr. H. Mohammad Hatta turut hadir dalam acara pelantikan Pimpinan BAZNAS Kota Tebing Tinggi bersama Wakil Ketua III, Drs. H. Syamsul Bahri, MM. Ak. CA.
Ketua BAZNAS Provsu Prof. Mohammad Hatta mengatakan bahwa dengan dilantiknya Pimpinan BAZNAS Kota Tebing Tinggi yang baru bisa menjadikan BAZNAS Kota Tebing Tinggi lebih baik dan berkembang, dan mudah-mudahan menjalankan amanahnya dengan baik sesuai dengan slogan BAZNAS 3 Aman yakni Aman Syari, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
31-01-2023 | Admin BAZNAS-SU

BAZNAS SUMUT SIAP SUKSES 12 RESOLUSI RAKORNAS BAZNAS 2022
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara turut serta dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tahun 2022 di Jakarta 24 s.d 26 Agustus 2022. BAZNAS Sumatera Utara akan menindaklanjuti hasil Rakornas ini dalam kegiatan Rakorda BAZNAS Sumatera Utara Tahun 2022 bersama BAZNAS kab/Kota Se-Sumatera Utara.
Adapun 12 resolusi Rakornas Baznas 2022 adalah sebagai berikut:
Pertama, memperkuat kelembagaan Baznas RI, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) dalam pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah melalui sinergi, koordinasi, dan konsolidasi dengan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kedua, mendorong hadirnya jaringan pendukung gerakan zakat nasional dari berbagai elemen dan organisasi masyarakat yang meliputi instansi pemerintah pusat dan daerah, sektor usaha, komunitas muzakki, dan komunitas mustahik.
Ketiga, memperkuat pengumpulan zakat dari muzaki aparatur negara melalui strategi unit pengumpul zakat (UPZ) dan payroll system, muzakki non-aparatur negara melalui strategi retail, digital, dan strategi lainnya, serta pengadministrasian data pengelolaan zakat di luar neraca (off balance sheet);
Keempat, mendorong pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) serta penguatan peran penyuluh agama untuk sosialisasi dan edukasi zakat.
Kelima, menyepakati target pengumpulan nasional di tahun 2023 sebesar 33 triliun Rupiah dengan rincian sebagaimana terlampir.
Keenam, menyepakati target penyaluran nasional dan program penyaluran prioritas nasional di tahun 2023 dengan rincian sebagaimana terlampir.
Ketujuh, memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk pengentasan kemiskinan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta mendukung pengelolaan program kampung zakat.
Kedelapan, mendorong optimalisasi dana dam dan kurban dari jamaah haji Indonesia untuk peningkatan kualitas gizi dan ketahanan pangan mustahik serta potensi ekonomi haji untuk pemberdayaan ekonomi mustahik.
Kesembilan, meningkatkan kapasitas dan kompetensi amil zakat, baik pada Baznas (pusat), Baznas provinsi, dan Baznas kabupaten/kota; dan melaksanakan implementasi SOP pada Baznas.
Kesepuluh, menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan Sistem Manajemen Informasi Baznas (SiMBA) secara reguler.
Kesebelas, menyelenggarakan rapat kerja tingkat daerah yang dipimpin oleh Baznas Provinsi bersama Baznas Kabupaten/Kota dengan koordinasi kepada Baznas (pusat) untuk menindaklanjuti risalah RAKORNAS ini di tahun 2022.
Keduabelas, memastikan pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dengan memperkuat pengendalian internal dan penegakan kode etik dalam pengelolaan zakat.
26-08-2022 | Admin BAZNAS-SU
.jpeg&w=3840&q=75)
Bersama GUBSU Pimpinan BAZNAS Sumut Bangun Kemitraan Dalam Optimalisasi Penghimpunan Zakat
Senin,18 Juli 2022. Audiensi Pimpinan BAZNAS Sumut dengan GUBSU d ikuti juga Kepala OPD Pemprovsu (Biro Kesra, BKD, Bappeda, Dinas Pendidikan)Bersama Bapak Gubernur dan Pemprovsu membangun kemitraan di lembaga/instansi dan perusahaan-perusahaan yang ada di Sumatera Utara guna optimalisasi penghimpunan zakat di Sumatera Utara untuk tujuan menyejahterakan ummat#baznas #baznasprov.sumut #baznassumut #gubsu #edyrahmayadi #zakat #menyejahterkanumat #cintazakatmenyejahterakanumat
18-07-2022 | Admin BAZNAS-SU

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
