Ketua BAZNAS Sumut menyampaikan sambutanya

Hari Kedua RAKORDA BAZNAS Se-Sumatera Utara Tahun 2024

20/10/2024 | Admin BAZNAS-Sumut

Hari kedua RAKORDA BAZNAS Se-Sumatera Utara, melanjutkan penyampaian beberapa materi oleh para narasumber yang telah hadir di Kegiatan ini.

Materi sesi kelima  dibawakan oleh Ka. Biro Kesra Pemprovsu Drs. Juliadi Zurdani Harahap, M.Si yang berjudul "Membangun Trust Dalam Pengelolaan Zakat untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Rakyat di Sumatera Utara". Beliau menyampaikan pesannya untuk baznas daerah dapat berkolaborasi dengan beberapa perusahaan untuk dapat meningkatkan kepercayaan di masyarakat.

Sesi keenam dibawakan langsung oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Hukum, SDM dan Keuangan Kolonel (Purn.) Nur Chamdani yang berjudul "Urgensi Harmonisasi Pimpinan BAZNAS Dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Ummat". pada materi yang disampaikan, Kol. Nur Chamdani mengatakan bahwa untuk dapat menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat sangat diperlukan keharmonisan dan profesionalitas antara Pimpinan dan Amil BAZNAS.

Sesi ketujuh disampaikan oleh Deputi II BAZNAS RI Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si dimana materi tersebut berjudul "Penguatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Serta Program Prioritas Nasional BAZNAS Tahun 2025"

Pemateri di sesi kedelapan ini dibawakan oleh Bappelitbang Sumut Abdul Halim Harahap dengan judul materi "Arah Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting di Provinsi Sumatera Utara", beliau menjelaskan tentang permasalahan stunting didaerah-daerah sumatera utara. Dalam penurunan angka stunting Bapak Abdul mengatakan bahwa BAZNAS Provinsi maupun BAZNAS Kab/Kota melakukan edukasi kampanye tentang stunting kepada masyarakat.

Pemateri kesembilan, selanjutnya dibawakan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Drs. H. A. Sanusi Luqman, Lc, MA mengenai "Fatwa-fatwa Majelis Ulama Tentang 8 Asnaf Khusus "Riqab, Ibnu Sabil, dan Sabilillah". Beliau menjelaskan bahwa Riqab, Ibnu Sabil dan Sabilillah masing-masing memiliki 2 makna, yaitu 

RIQAB (1. Seorang individu yang mempunyai kemampuan untuk memerdekakan Budak; 2. dari pihak amil yang dikelola dari dana zakat untuk memerdekakan Budak), 

IBNU SABIL (1. Orang yang dalam perantauan dengan tidak tujuan maksiat namun kehabisan bekal untuk kembali kekampung halamannya; 2. Orang yang akan merantau/ berangkat untuk kebaikan/ kemaslahatan juga dapat menerima zakat) dan 

SABILILLAH (1. orang yang dengan suka rela berperang dijalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah; 2. orang disetiap kegiatan berbuat kebaikan untuk penguatan agama islam).  

Materi di sesi 10 dibawakan oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut Dr.H.Zulfan Efendi, M.Si dengan judul "Sinergitas dan Kolaborasi Kementerian Agama Bersama BAZNAS Dalam Penanggulangan Kemiskinan Di Provinsi Sumatera Utara".

Tidak lupa pula di akhir penyampaian materi-materi yang disampaikan para narasumber RAKORDA BAZNAS Se-Sumatera ini, Ketua BAZNAS Sumut menyampaikan pesan-pesan bagi BAZNAS kab/kota agar mengajak stakeholder untuk meningkatkan pengumpulan zakat di daerahnya masing-masing.

"Saya juga mengajak kita semua, siapa saja yang mendatangkan muzaki melalui BAZNAS provinsi sumatera utara, maka BAZNAS Sumut akan mengeluarkan hak amil sebesar 12.5%", tambahnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan pembacaan Natijah BAZNAS Se-Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan dari BAZNAS Kabupaten/Kota dan Perwakilan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

 

SUMATERA UTARA

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ