Kunjungan Kasatgaswil SUMUT DENSUS 88 dan jajaran di Kantor BAZNAS Sumut
Langkah Nyata Deradikalisasi: BAZNAS Sumut dan Densus 88 Berkolaborasi Berdayakan Eks-Napiter
19/05/2025 | Admin BAZNAS SumutMedan, 19 Mei 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror (DENSUS 88 A.T) POLRI Satgaswil Sumatera Utara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Senin, 19 Mei 2025 oleh Prof.Dr.H.MOHAMMAD HATTA selaku Ketua BAZNAS Provinsi SUMATERA UTARA bersama Kombespol I KETUT BUDI HENDRAWAN SIK,SH,MH selaku Kasatgaswil SUMUT DENSUS 88.
Kerja sama dan kolaborasi ini difokuskan pada pemberian bantuan sosial serta pemberdayaan ekonomi kepada mantan narapidana teroris (eks-napiter) agar mereka dapat beraktivitas secara produktif dan menjauh dari kelompok anti-NKRI. Bantuan juga diberikan kepada keluarga narapidana yang masih menjalani masa hukuman di bawah binaan DENSUS 88 A.T.
Ruang lingkup MoU mencakup beberapa aspek utama:
- Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi. BAZNAS Sumut akan memberikan dukungan sosial dan ekonomi kepada mantan narapidana teroris yang telah dibina oleh DENSUS 88 A.T sebagai mustahik. Program ini bertujuan membantu mereka berintegrasi kembali ke masyarakat secara positif dan mencintai NKRI.
- Bantuan Sosial untuk Keluarga Narapidana yang masih menjalani hukuman dan merupakan warga binaan DENSUS 88 A.T juga akan menerima bantuan sosial sebagai bentuk dukungan untuk menghadapi tantangan hidup sehari-hari.
- Kerjasama Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS Sumut dan DENSUS 88 A.T POLRI Satgaswil Sumatera Utara dalam mengelola pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan ZIS agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima.
Kedua pihak bersepakat menjalankan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dalam pengelolaan zakat, memastikan seluruh proses sesuai syariat, regulasi yang berlaku, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah strategis yang memperkuat sinergi antara lembaga zakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis melalui pemberdayaan sosial-ekonomi yang inklusif.
Ketua BAZNAS Sumut, Prof. Dr. H. Mohammad Hatta, menyatakan, “Kami mengapresiasi kerja sama ini sebagai bukti komitmen bersama mewujudkan masyarakat yang berkualitas, lebih baik dan aman, khususnya bagi mereka yang menghadapi tantangan besar dalam hidup.
Nota Kesepahaman ini sejalan dengan tugas dan fungsi BAZNAS sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, BAZNAS Sumut secara rutin setiap triwulan menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada mustahik sesuai dengan kategori asnaf berdasarkan At-Taubah ayat 60. Penyaluran ini dikelompokkan dalam 5 (lima) program utama, yaitu Sumut Taqwa, Sumut Peduli, Sumut Sehat, Sumut Cerdas, dan Sumut Makmur. Kelima program tersebut telah memberikan manfaat yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat di Sumatera Utara.”ungkapnya.
Kasatgaswil Sumut Densus 88, Kombespol I Ketut Budi Hendrawan SIK. SH. MH, menyatakan kegembiraannya atas MOU ini dan menyebutkan pendampingan dan pemberdayaan mantan narapidana teroris merupakan bagian penting dari strategi deradikalisasi yang holistik dan berkelanjutan. Sinergi dengan BAZNAS Sumut dalam program sosial-ekonomi ini sangat membantu kami dalam memastikan bahwa para mantan narapidana tidak kembali ke jalur radikal dan dapat berkontribusi positif dalam masyarakat. Kami percaya bahwa pemberdayaan yang terstruktur dan dukungan berkelanjutan adalah kunci keberhasilan reintegrasi mereka.
Kerja sama ini juga memperkuat komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kerukunan di wilayah Sumatera Utara.” tambahnya. (sf)
