Saat ekspose bantuan hukum non litigasi di ruang As. Datun Kejati Sumut

Kejati Sumut Kolaborasi Lindungi Aset Kebun Sawit BAZNAS Sumut Lewat Pendampingan Hukum Non-Litigasi

20/05/2025 | Admin BAZNAS Sumut

Dalam rangka melindungi dan menyelamatkan aset kebun kelapa sawit milik BAZNAS Sumut yang terletak di Kec. Sei Bingai Kab. Langkat Kejati Sumut mengundang beberapa pihak dalam rangka pendampingan hukum non-litigasi (penyelesaian sengketa di luar pengadilan) kegiatan ini merupakan wujud implementasi Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang telah ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Sumut dengan Kajati Sumut pada tanggal 27 Desember 2024 yang lalu.

MoU tersebut mengatur ruang lingkup kerja sama yang mencakup pemberian bantuan hukum perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan pengelolaan ZIS dan DSKL, penyusunan peraturan dan kebijakan yang aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI, pelatihan serta pendampingan hukum bagi para pengelola, dan pengembangan sistem informasi pengelolaan ZIS dan DSKL.

Aset kebun kelapa sawit seluas sekitar 105 hektar yang terletak di Kabupaten Langkat ini dibeli oleh BAZIS Sumut (sekarang BAZNAS Sumut) pada tahun 1996 dan sejak itu dikelola bersama pihak ketiga. Hasil dari kebun tersebut digunakan untuk membiayai operasional BAZIS Sumut saat itu. Namun sejak tahun 2012, kebun tersebut tidak lagi produktif dan kerja sama pengelolaan dihentikan. Pihak ketiga juga telah menjual kebunnya yang bersebelahan, yang kemudian mengakibatkan sulitnya akses dan pengelolaan lahan oleh BAZNAS Sumut. 

Permohonan bantuan hukum ini kemudian dibahas dalam ekspose yang digelar pada 10 Maret 2025 di Ruang Rapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pejabat dari kedua lembaga, termasuk Wakil Ketua I BAZNAS Sumut, Musaddad Lubis, Wakil Ketua IV Azrai Harahap, Kadiv Pengumpulan Dedi Hartono, Sekretaris Pelaksana Sofian Arisyandi, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut, Dt. R. Anwar, S.H., M.H., dan jajaran jaksa pengacara negara.

Ketua BAZNAS Sumut melalui Wakil Ketua I BAZNAS Sumut, Musaddad Lubis, menegaskan bahwa aset kebun sawit tersebut adalah amanah umat yang harus dijaga dan dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan. “Kami berharap Kejati Sumut dapat memberikan pendampingan hukum agar persoalan aset ini dapat diselesaikan secara optimal dan aset tersebut kembali memberikan manfaat,” ujarnya.

“Jika aset perkebunan sawit ini dikelola dengan baik dan profesional, maka dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung berbagai program sosial dan keagamaan di Sumatera Utara,” tambahnya.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut, Dt. R. Anwar, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian hukum menyeluruh dan memberikan bantuan hukum non-litigasi, termasuk pendampingan administratif dan pengelolaan aset. “Kejati Sumut siap memberikan dukungan hukum yang dibutuhkan agar pengelolaan aset ini sesuai dengan peraturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Kolaborasi ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara BAZNAS Sumut dan Kejati Sumut dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan aset zakat demi kemaslahatan umat di wilayah Sumatera Utara.

 

PROVINSI SUMATERA UTARA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12