Foto: BAZNAS

KETUA BAZNAS SUMUT HADIRI ACARA MUI SUMUT

22/07/2023 | BAZNAS-SUMUT BAZNAS

Sabtu, 22 Juli 2023 di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara. Prof. Dr. H. Mohd. Hatta, Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Utara memberikan paparan tentang pendayagunaan zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2011.

Dalam paparannya, Prof. Dr. H. Mohd. Hatta, menyoroti pentingnya pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dalam rangka menangani fakir miskin dan meningkatkan kualitas umat. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 27 undang-undang tersebut, akan dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.

Beliau juga menjelaskan tentang syarat-syarat pendayagunaan zakat untuk usaha produktif berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 52 tahun 2014. Syarat-syarat tersebut antara lain, mustahik telah memenuhi kebutuhan dasar, memenuhi ketentuan syariah, menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi mustahik, serta mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelola zakat. Untuk mendapatkan pendayagunaan zakat, penerima manfaat harus memenuhi kriteria mustahik dan mendapatkan pendampingan dari amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik.

Dalam konteks pendistribusian zakat, Prof. Dr. H. Mohd. Hatta, menyebutkan bahwa zakat dapat digunakan untuk tujuan konsumtif, bersifat jangka pendek, dan memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, ketika zakat didayagunakan untuk tujuan produktif, ia akan bersifat jangka panjang dengan fokus meningkatkan nilai dan mencapai kemaslahatan umum.

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ