Foto: BAZNAS

PIMPINAN BAZNAS SUMUT HADIR DALAM ACARA MUKERDA III MUI SUMUT

30/07/2023 | Admin BAZNAS-SU BAZNAS

Pimpinan BAZNAS Sumut hadir dalam acara Musyawarah kerja daerah III yang diselenggarakan oleh MUI Provinsi Sumatera Utara di Berastagi Cottage pada hari Ahad tanggal 30 Juli 2023. Pimpinan BAZANS yang turut hadir ialah Ketua BAZNAS Sumut Prof. Dr. H. Mohammad Hatta dan Wakil Ketua II Dr. H. Sultoni Trikusuma, MA. 

Dalam kesempatan kali ini, Prof. Hatta menjadi narasumber dan memberikan paparannya mengenai pentingnya penunaian zakat sebagai kewajiban bagi umat Islam yang mampu, sebagaimana ditetapkan oleh Syariat Islam. Ia menekankan bahwa zakat bukan hanya sebuah ritual keagamaan semata, tetapi juga merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta menanggulangi kemiskinan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Prof. Hatta menekankan pentingnya pengelolaan zakat secara melembaga dan profesional berdasarkan prinsip-prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabel sesuai dengan Syariat Islam. Ia menyatakan bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi modal kuat untuk pengelolaan zakat di Indonesia. Hal ini menandakan dukungan pemerintah terhadap upaya pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel.

Prof. Hatta juga menjelaskan peran penting yang diemban oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat di tingkat nasional. BAZNAS berperan sebagai Amil Zakat Negara serta koordinator pelaksanaan zakat secara nasional, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014. Menurut UU tersebut, BAZNAS Provinsi berfungsi sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mandiri, dengan tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di tingkat provinsi serta bertanggung jawab kepada BAZNAS RI dan Pemerintah Daerah Provinsi.

Tugas dan fungsi BAZNAS yang diatur dalam Pasal 6 dan 7 UU No. 23 Tahun 2011 antara lain meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. BAZNAS berperan sebagai operator, regulator, serta koordinator pelaksanaan pengelolaan zakat, yang mencakup pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Prof. Hatta juga menegaskan adanya larangan dan ketentuan pidana bagi setiap individu yang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat, melakukan pengumpulan, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang, sesuai dengan Pasal 38 dan Pasal 41 UU No. 23 Tahun 2011. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman kurungan maksimal satu tahun dan/atau denda sebesar Rp. 50 juta.

Lebih lanjut, Prof. Hatta menegaskan dasar hukum pengelolaan zakat yang mencakup Al-Qur’an dan Hadis, Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta peraturan pemerintah dan peraturan BAZNAS terkait pengelolaan zakat. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang zakat, infak, dan sedekah juga turut menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan zakat.

Tujuan dari pengelolaan zakat, sesuai dengan Al-Qur’an, adalah untuk membantu delapan asnaf (golongan penerima zakat) agar terbebas dari keterpurukan dan untuk menyehatkan umat. Dalam UU No. 23 Tahun 2011, tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta memperbesar manfaat zakat guna mencapai kesejahteraan masyarakat dan mengatasi kemiskinan. Mukerda III MUI Sumatera Utara yang berlangsung selama dua hari ini diharapkan menjadi platform penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel, guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ