Ketua BAZNAS Sumut dan Ketua BAZNAS RI dalam penutupan acara Rakornas

Rakornas BAZNAS Se-Indonesia 2022 Lahirkan 12 Resolusi

27/08/2022 | Admin BAZNAS-SU

Jakarta - Rapat Koordinasi dan Kerja Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang digelar di Jakarta dari 24-26 Agustus 2022, menghasilkan 12 keputusan Baznas.

Keputusan dan tekad pengurus Baznas merupakan Resolusi Baznas seluruh Indonesia itu, dibacakan  Sekretaris Utama Baznas RI Ahmad Zayadi, pada penutupan Rakornas Baznas, Jumat, 26 Agustus 2022. Rakornas ditutup oleh Ketua Baznas RI Prof. Noor Achmad.

Ahmad Zayadi saat membacakan hasil keputusan Rakornas menyampaikan, peserta Rakornas Baznas tahun 2022 berkomitmen sungguh-sungguh melaksanakan tugas pengelolaan zakat nasional dalam upaya menjadi lembaga utama menyejahterakan umat di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam tekad:

1. Memperkuat kelembagaan Baznas RI, Baznas Provinsi dan Baznas kabupaten/kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural dalam pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah melalui sinergi koordinasi, dan konsolidasi dengan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

2. Pendorong hadirnya jaringan pendukung gerakan zakat nasional dari berbagai elemen dan organisasi masyarakat yang meliputi instansi pemerintah pusat dan daerah sektor usaha komunitas muzakki dan komunitas mustahik.

3. Memperkuat pengumpulan zakat dan Muzaki aparatur negara melalui strategi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan payroll syastem, muzaki non aparatur negara melalui strategi retail, digital dan strategi lainnya, serta pengadministrasian data pengelolaan zakat di luar neraca (off balance sheet)

4. Mendorong pembentukan unit pengumpulan zakat Baznas di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) serta penguatan peran penyuluh agama untuk sosialisasi dan edukasi zakat.

5. Menyepakati target pengumpulan nasional di tahun 2023 sebesar Rp33 triliun.

6. Menyepakati target penyaluran nasional dan program penyaluran prioritas nasional di tahun 2023.

7. Memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk pengentasan kemiskinan di wilayah terdepan terluar, tertinggal (3T) serta mendukung pengelolaan program Kampung zakat.

8. Mendorong optimalisasi dana dam dan korban dari jamaah haji Indonesia untuk peningkatan kualitas gizi dan ketahanan pangan mustahik serta potensi ekonomi haji untuk pemberdayaan ekonomi mustahik.

9. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi amil zakat, baik pada Baznas pusat Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota.

10. Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan sistem manajemen informasi Baznas (Simba) secara reguler.

11. Menyelenggarakan rapat kerja tingkat daerah yang dipimpin oleh Baznas provinsi bersama Baznas kabupaten/kota dengan koordinasi kepada Baznas Pusat untuk menindaklanjuti risalah Rakornas ini di tahun 2022.

12. Memastikan pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI, dengan memperkuat pengendalian internal dan penegakan kode etik dalam pengelolaan zakat.

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ