FGD BAZNAS SUMUT

FGD BAZNAS Sumut Hasilkan 14 item Rumusan

27/09/2022 | Admin BAZNAS-SU

 

Medan, 27 September 2022. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan di Hotel Grand Inna Medan. Dengan tema FGD “Optimalisasi Keberdayaan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara dalam Mensejahterakan Kehidupan Ummat”. FGD ini mengundang berbagai tokoh masyarakat perwakilan Akademisi dan Ormas Islam di Sumatera Utara dan beberapa Kepala OPD Pemprovsu, Ketua MUI Sumut dan Medan. Adapun sebagai Narasumber FGD kali ini adalah (1) H. Marwan Dasopang (Komisi 8 DPR RI), (2) DR. Dedi Iskandar Batubara (Anggota DPD RI Dapil Sumut), (3) Prof.Dr.Ir. Basyaruddin, MS (LPPOM MUI SU), (4) Dr. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag (Pakar Ekonomi Syariah UIN SU), (5) Drs. Shohibul Anshor Siregar, M.Si (Dosen Sospol FISIP UMSU). Turut hadir juga Ketua MUI Sumut Dr.H. Maratua Simanjuntak dan Ketua MUI Medan Dr.H. Hasan Matsum serta tokoh-tokoh lainnya.

Dari FGD ini menghasilkan 14 item rumusan yang akan menjadi pedoman BAZNAS Provinsi Sumatera Utara bersama para tokoh di Sumatera Utara dalam mengoptimalkan keberdayaan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara dalam mensejahterakan ummat. Adapun 14 item Rumusan FGD ini yaitu:

  1. BAZNAS merupakan sentra dan poros dan sirkulasi zakat umat
  2. Baznas harus membangun relasi dan koordinasi dengan pemerintah dalam penyadaran tentang potensi besar zakat sebagai instrument unggulan dalam pengentasan kemiskinan
  3. Optimalisasi penggalian potensi, distribusi, dan pendayagunaan ZIS harus melibatkan semua komponen sistem
  4. Pengelolaan ZIS harus dikukung dengan data yang akurat secara digital.
  5. Distribusi zakat harus menganalisis kebutuhan berdasarkan problema umat Islam seperti  antara lain: kebutuhan Pendidikan, Ekonomi, Kesehatan, Sosial, dll.
  6. Baznas dianjurkan tidak hanya terfokus  pada kinerja target, akan tetapi perlu membuat “goal”, sebagai visi besar untuk kesejahteraan umat, yang berdampak pada multiple effect  dan berkelanjutan, misalnya fasilitas untuk mendukung poin ke 3 untuk mensejahterkan ummat.
  7. Untuk membangun kepercayaan umat, dipandang perlu Baznas Menyusun prioritas pemanfaatan ZIS sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan umat
  8. Perlu dilakukan Digitalisasi Zakat dalam makna yang komprehensif  Sumatera Utara
  9. Pentingnya mendirikan Institut Zakat Sumatera Utara sebagai Pusat kajian, penelitian dan laboratorium Zakat.
  10. Perlunya melakukan Intervensi Zakat ke desa percontohan sesuai dengan IDZ untuk melihat dampak zakat yang lebih rill.
  11. Perlu sosialisasi pemahaman tentang spektrum zakat yang lebih luas dan produktif,
  12. Perlu ada penguatan hokum tentang zakat baik dalam undang-udang peraturan daerah termasuk peraturan gubernur.
  13. Perlu ada sosialisasi pemahaman zakat baik secara structural dan kultural.
  14. Perlu Revisi UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sehingga Amil Zakat dapat memiliki daya paksa kepada Ummat.

 

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ